Analisis Segi Sosiologis Pengaturan Perpajakkan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Analisis Jurnal:  Pengaturan Perpajakkan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Dalam hal ini saya akan melakukan analisis sosiologis dari jurnal yang berjudul “Pengaturan Perpajakkan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia”. Pendekatan analisis perpajakan ini akan meninjau pajak dari segi masyarakat, apa akibat pungutan pajak terhadap masyarakat, dan apa hasil dari pungutan pajak itu bagi masyarakat. Pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian dan peran serta langsung masyarakat yang secara bersama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan Negara dan pembangunan nasional. Dalam hal ini pajak yang memiliki peran membiayai penyelanggaraan Negara, juga menghadirkan peran masyarakat dalam pembangunan sebagai pembayar pajak.

Pemungutan pajak di Indonesia sendiri secara yuridis konsitisional awalnya didasarkan pada Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa, segala pajak untuk negara berdasarkan undang-undang. Selanjutnya Pasal 23A Undang-Undnag Dasar 1945 menetapkan bahwa: "Pajak dan pungutan lain yang sifatnya memaksa untuk keperluan negara diatur dalam Undang-Undang". Pemungutan pajak dalam lingkungan masyarakat dari segi sosiologi menimbulkan suatu akibat yang timbul dari pungutan pajak dan apa hasil yang diterima oleh masyarakat dari pungutan wajib pajak tersebut, sehingga dari hasil pungutan pajak tersebut diharapkan bisa membiayai pembangunan nasional secara merata di masyarakat. Pemerintah telah menyusun program untuk pengalokasian dana dari pungutan pajak tersebut salah satuya melalui pemberian subsidi kepada masyarakat untuk mengurangi beban masyarakat. Mengenai hal tersebut, sebenarnya masyarakat sudah menikmati uang pajak yang mereka bayarkan, tanpa diketahui sebelumnya. Pemerintah sampai saat ini masih memberikan subsidi untuk sektor-sektor tertentu yang sangat mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mulai dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), subdisi listrik, bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) atau sejenisnya, pengadaan beras miskin (raskin), jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, puskesmas dan pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pelaksanaan pembangunan nasional maupun pembangunan di daerah telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam kehidupan nasional dan daerah, khususnya di bidang ekonomi. Pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan di berbagai bidang, disadari bersumber dari dukungan pajak bagi pembiayaan pembangunan. Hasil dari dukungan pajak tersebut adalah kegiatan ekonomi masyarakat mengalami peningkatan dan kemajuan, dan kesejahateraan masyarakat makin bertambah tinggi.

Keberhasilan dalam pemungutan pajak dipengaruhi oleh sistem perpajakan, dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia dikenal dengan ajaran The Four Maxims.Adam Smith (1723-1970) dalam bukunya berjudul An Inquryinto the Nature and the Cause of the Wealth of Nations yang diterbitkan 1776 menyatakan atas The Four Maxims itu terdiri dari: equity (keadilan), certainty (kepastian), ekonomis dan efisien (convenience of payment). Akan tetapi dalam prakteknya sulit dipahami dan tidak sederhana dalam implementasinya yang pada akhirnya berujung pada terusiknya rasa keadilan masyarakat pada umumnya dan Wajib Pajak pada khususnya. Pada pemungutan pajak hendaknya diperhatikan mengenai ketelitian dan kebenaran administrasi.

Dalam hal pemungutan pajak, haruslah memiliki kaitan dengan: (1) Keadilan, dalam arti pemungutan pajak harus bersifat umum, merata dan menurut kekuatan setiap lapisan masyarakat. (2) Ekonomi, bahwa pemungutan pajak tidak akan merusak sumber-sumber kemakmuran rakyat, (3). Dapat mencapai tujuan, bahwa pemungutan pajak jangan sampai mengakibatkan adanya kemungkinan penyelundupan atau pengurangan hasil karena tarifnya terlalu tinggi.

Pajak daerah yang baik pada prinsipnya harus memberikan pendapatan yang memadai bagi daerah dengan tingkat otonomi fiskal yang dimilikinya. Dan itu jelas berdampak pada tanggung jawab fiskal yang dipegang oleh pemerintah daerah terkait. Cara mudah dan mungkin yang terbaik untuk mencapai tujuan ini adalah untuk memungkinkan daerah untuk menentukan jenis Pajak Daerahnya sendiri serta tarif sambil mempertimbangkan hukum dan peraturan yang berlaku. Regulasi mengenai Pajak Daerah saat ini kurang dioptimalkan oleh daerah. Beberapa daerah memang telah mengakomodasi fungsi penerimaan dan regulasi dalam perumusan kebijakan Pajak Daerah, antara lain melalui penerapan tarif yang berbeda antar kelas masyarakat. Kebijakan ini dapat membantu kelompok orang tertentu dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, tetapi belum memiliki dampak positif yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi. Langkah yang belum banyak dipertimbangkan oleh daerah adalah pemberian insentif Pajak Daerah untuk menarik investasi di daerah.

Regulasi mengenai Pajak Daerah saat ini kurang dioptimalkan oleh daerah. Beberapa daerah memang telah mengakomodasi fungsi penerimaan dan regulasi dalam perumusan kebijakan Pajak Daerah, antara lain melalui penerapan tarif yang berbeda antar kelas masyarakat. Kebijakan ini dapat membantu kelompok orang tertentu dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, tetapi belum memiliki dampak positif yang signifikan terhadap perkembangan ekonomi. Langkah yang belum banyak dipertimbangkan oleh daerah adalah pemberian insentif Pajak Daerah untuk menarik investasi di daerah.

Dari pungutan yang dikenakan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran publik, yang jasanya tidak secara langsung diberikan kepada pembayaran, sedangkan penerapannya jika perlu dapat dipaksakan. Dari sudut pandang ekonomi, pajak adalah pendapatan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Pajak juga merupakan kekuatan pendorong perekonomian rakyat. Dari sudut pandang hukum, pajak adalah masalah keuangan negara, jadi kita membutuhkan peraturan yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur masalah keuangan negara. Dari sudut pandang keuangan, pajak dianggap sebagai bagian yang sangat penting dari penerimaan negara. 


Baca juga:

Analisis Segi Historis Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Analisis Segi Ekonomi Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Analisis Segi Filosofis Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Pajak Indonesia

Analisis Segi Yuridis Pengaturan Perpajakan Daerah Dalam Sistem Hukum Indonesia



Komentar