Analisis Berita "Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat ini"
Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui pajak. Di tengah COVID-19 dan disparitas pendapatan yang tinggi di negara ini, mengakibatkan pelemahan ekonomi di Indonesia. Untuk itu diperlukan kebijakan dalam rezim perpajakan agar keuangan negara makin adil dan sehat.
Saat ini, Indonesia adalah negara keenam dengan ketimpangan kekayaan terbesar di dunia, empat orang terkaya di Indonesia memiliki kekayaan jauh lebih besar dari gabungan 100 juta orang termiskin. Ketimpangan pendapatan yang semakin lebar ini akan mengambil kualitas demokrasi di Indonesia dan stabilitas sosial pada masa depan.
Menteri Keuangan Negara Sri Mulyani menyatakan akan menaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari 30% (tiga puluh persen) menjadi 35% (tiga puluh lima persen) bagi kategori Wajib Pajak yang termasuk ke dalam golongan kaya dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar (lima miliar rupiah) per tahun menurutnya kenaikan ini dianggap tidak terlalu besar karena orang yang super kaya di Indonesia jumlahnya tidak terlalu banyak, sehingga dampak dari peningkatan tarif ini tidak terasa bagi mereka.
Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, dalam Pasal 17 pada Undang-Undang disebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan 4 lapisan atau kategori untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berdasarkan penghasilan per tahun yang dimiliki yang dimiliki. Dengan dibuatnya kebijakan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ini bertujuan untuk mengurangi dampak sosial yang terjadi di masyarakat. Riset dari segi ekonomi menunjukkan bahwa peningkatkan pajak untuk orang super kaya dapat membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. Lalu pemerintah dapat mendistribusikan kembali kekayaan dalam bentuk insentif atau bantuan sosial dan mengurangi ketimpangan pendapatan di masyarakat.
Analisis Berita:
Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini.
Baca Juga :
24 Kantor Pelayanan Pajak di Tutup Permanen per 24 Mei
Dampak Transaksi Kripto Dan Bagaimana Undang-Undang Mengaturnya
Analisis Terhadap Rencana Peghapusan Sanksi PIdana Bagi Pengemplang Pajak
Komentar
Posting Komentar